Hutang Piutang (Bagian 1)

Pinjam meminjam

(Aturan hutang piutang dalam agama Islam)

Belajarlah dari buaian hingga liang lahat.

Pepatah itu tepatlah, karena belajar itu bukan hanya di bangku sekolah saja.

Memang sih jaman sekolah pernah belajar hutang piutang tetapi hanya sekilas dan tidaklah merasuk di jiwa.

HUKUM hutang piutang adalah BOLEH

5 RUKUN hutang piutang :

  1. Ijab qabul, harus ditulis dengan jelas agar kedua belah pihak terhindar dari salah paham dikemudian hari
  2. Penulis akta perjanjian hutang piutang, syarat yang harus dimiliki oleh penulis adalah harus adil, dan dipercaya oleh kedua belah pihak serta amanah dalam tugasnya
  3. Saksi, agar apabila ada kesalahpahaman dikemudian hari menjadi pemberi kesaksian yang sesuai apa adanya. Minimal saksi adalah 2 laki-laki/1 laki-laki +2 wanita/4wanita
  4. Pihak yang terlibat, ditulis dengan nama jelas, asli
  5. Jumlah uang yang dipinjamkan, disepakati

Hal inilah yang diabaikan, apalagi jaman telekomunikasi via wa, pinjam tanpa ada akad, tanpa ada saksi.

Bila pesan wa hilang atau tanpa saksi, menjadi lemah, bila yang berhutang merasa tak pernah berhutang?, bisa-bisa dibilang fitnah, pencemaran nama baik.

Semua telah diatur, tinggal manusia mau tidak menjalaninya.

Copyright © Catatan Cika 2021